Selasa, 19 Januari 2016

Enam Poin Penting Pemutakhiran Dapodikdasmen

Dalam rangka meningkatkan layanan sistem pendataan di satuan pendidikan dasar dan menengah pada semester II tahun pelajaran 2015/2016, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan beberapa informasi penting seputar Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Informasi penting itu termuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, bernomor 314/D/TI/2016, tertanggal 15 Januari 2016, tentang Pemutakhiran Data Dapodik.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad, itu ada enam poin penting tentang pemutakhiran Dapodikdasmen. 


Pertama, pemutakhiran Dapodik satuan pendidikan tahun pelajaran 2015/2016 pada semester II, menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 4.1.0 untuk jenjang SD, SMP dan SLB, dan Versi 8.3.0 untuk jenjang SMA dan SMK. Aplikasi Dapodik Versi 4.1.0  dapat diakses di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, sementara  Aplikasi Dapodik Versi 8.3.0 dapat diunduh di dapo.dikmen.kemdikbud.go.id. 

Kedua, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diharap segera melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada operator sekolah di wilayah kabupaten/kota masing-masing.

Ketiga, web pendataan yang semula beralamat di dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id akan segera diintegrasikan ke alamat dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Dengan demikian, seluruh aktivitas dan manajemen pendataan dimigrasi ke alamat baru tersebut, yang rencananya akan diluncurkan paling lambat pada akhir Januari 2016. 

Keempat, pengelolaan Dapodik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah akan disatukan dalam Kelompok Kerja Data Pendidikan (KK Datadik) dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan KK Datadik Provinsi/Kabupaten/Kota terbaru dengan melibatkan operator pendataan Dapodikdas dan dapodikmen sebelumnya.

Kelima, untuk menjamin validitas faktual data Dapodik yang dikirimkan oleh sekolah melalui online, maka kepala sekolah wajib mengunduh, mengesahkan sekaligus menyerahkan Dokumen Pakta Integritas yang dapat diakses di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id ke KK Datadik Kabupaten/Kota.

Kenam, Diharapkan sekolah dapat memutakhirkan data semester II, dan mengirimkan data ke pusat, selambat-lambatnya pada tanggal 29 Februari 2016.

Artikel Terkait



0 komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Artikel via Email

Silahkan masukkan email Anda:

Delivered by FeedBurner