Dalam rangka meningkatkan layanan sistem
pendataan di satuan pendidikan dasar dan menengah pada semester II tahun
pelajaran 2015/2016, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
mengeluarkan beberapa informasi penting seputar Data Pokok Pendidikan
Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Informasi penting itu termuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, bernomor 314/D/TI/2016, tertanggal 15 Januari 2016, tentang Pemutakhiran Data Dapodik.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad, itu ada enam
poin penting tentang pemutakhiran Dapodikdasmen.
Pertama,
pemutakhiran Dapodik satuan pendidikan tahun pelajaran 2015/2016 pada
semester II, menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 4.1.0 untuk jenjang SD,
SMP dan SLB, dan Versi 8.3.0 untuk jenjang SMA dan SMK. Aplikasi Dapodik
Versi 4.1.0 dapat diakses di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id,
sementara Aplikasi Dapodik Versi 8.3.0 dapat diunduh di
dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.
Kedua, Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota diharap segera melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis
kepada operator sekolah di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
Ketiga, web pendataan yang
semula beralamat di dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan
dapo.dikmen.kemdikbud.go.id akan segera diintegrasikan ke alamat
dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Dengan demikian, seluruh aktivitas dan
manajemen pendataan dimigrasi ke alamat baru tersebut, yang rencananya
akan diluncurkan paling lambat pada akhir Januari 2016.
Keempat,
pengelolaan Dapodik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah
akan disatukan dalam Kelompok Kerja Data Pendidikan (KK Datadik) dengan
menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan KK Datadik
Provinsi/Kabupaten/Kota terbaru dengan melibatkan operator pendataan
Dapodikdas dan dapodikmen sebelumnya.
Kelima, untuk menjamin validitas
faktual data Dapodik yang dikirimkan oleh sekolah melalui online, maka
kepala sekolah wajib mengunduh, mengesahkan sekaligus menyerahkan
Dokumen Pakta Integritas yang dapat diakses di
dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id ke KK Datadik Kabupaten/Kota.
Kenam,
Diharapkan sekolah dapat memutakhirkan data semester II, dan
mengirimkan data ke pusat, selambat-lambatnya pada tanggal 29 Februari
2016.
Sumber: Dikdas Kemdikbud
0 komentar:
Posting Komentar